Hanya sekadar berbagi ilmu dan untuk mengisi waktu yang kosong

Minggu, 05 Oktober 2014

Perkembangan Dasar Pengelompokan Unsur


Pengelompokan atas Logam dan NonLogam
Penggolongan unsur yang pertama dilakukan oleh Lavoisier yang mengelompokkkan unsur ke dalam logam dan nonlogam. Pada waktu itu baru sekitar 20 jenis unsur yang sudah dikenal. Oleh karena pengetahuan tentang sifat-sifat unsur masih sederhana, unsur-unsur tersebut kelihatannya berbeda antara yang satu dengan yang lain, artinya belum terlihat adanya kemiripan antara unsur yang satu dengan unsur yang lainnya. Tentu saja pengelompokan atas logam dan nonlogam masih sangat sederhana, sebab antara sesama logam pun masih terdapat banyak perbedaan.
Triade Dobereiner
Pada tahun 1829, Johan Wolfgang Dobereiner ,seorang profesor kimia di Jerman, mengemukakan bahwa massa atom relatif stronsium sangat dekat dengan massa rata-rata dari dua unsur lain yang mirip stronsium, yaitu kalsium dan barium. Dobereiner juga menemukan beberapa kelompok unsur lain mempunyai gejala seperti itu. Oleh karena itu, Dobereiner mengambilan kesimpulan bahwa unsur-unsur dapat dikelompokan ke dalam kelompok-kelompok tiga unsur yang disbutnya triade. Namun sayang, Dobereiner tidak berhasil menunjukkan cukup banyak triade sehingga aturan tersebut tidak bermanfaat.
Hukum Oktaf Newlands
J.W. Newlands merupakan orang yang mengelompokkan unsur berdasarkan kenaikan massa atom relatif. Pada tahun 1863, ia menyatakan bahwa sifat sifat unsur berubah secara teratur. Unsur pertama mirip dengan unsur kedelapan, unsur kedua mirip dengan unsur kesembilan dan seterusnya.  
Sistem Periodik Mendeleev
Diantara para ahli yang dianggap paling berhasil dalam mengelompokkan unsur-unsur dan berani menduga adanya unsur-unsur yang pada saat itu belum ditemukan adalah Dmitry Mendeleev. Mendeleev mengelompokkan unsur berdasarkan kenaikan massa atom relatifnya. Cara pengelompokkan dilakukan dengan menggunakan kartu. Dalam kartu tersebut ditulis lambang atom, massa atom relatifnya dan sifat-sifatnya. Mendeleev selanjutnya menempatkan unsur-unsur dengan kemiripan sifat pada satu lajur vertikal yang disebut golongan. Unsur-unsur juga disusun berdasarkan kenaikan massa atom relatifnya dan ditempatkan dalam satu lajur yang disebut periode. Sistem periodik yang disusun Mendeleev dapat dilihat pada tabel berikut:
Mendeleev sengaja mengosongkan beberapa tempat untuk menetapkan kemiripan sifat dalam golongan. Beberapa kotak juga sengaja dikosongkan karena Mendeleev yakin masih ada unsur yang belum dikenal karena belum ditemukan. Salah satu unsur baru yang sesuai dengan ramalan Mendeleev adalah germanium yang sebelumnya diberi nama ekasilikon oleh Mendeleev.
Sistem Periodik Modern dari Hhenry G. Moseley
Pada awal abad 20, setelah penemuan nomor atom, Henry Moseley menunjukkan bahwa urut-urutan unsur dalam sistem periodik Mendeleev sesuai dengan kenaikan nomor atomnya. Penempatan telurium (Ar = 128) dan iodin (Ar = 127) yang tidak sesuai dengan keniakan massa atom relatif, ternyata sesuai dengan kenaikan nomor atomnya (nomor atom Te = 52; I = 53).
Sistem Periodik Modern
Sistem periodik modern disusun berdasarkan hukum periodik modern yang menyatakan bahwa sifat-sifat unsur merupakan fungsi periodik dari nomor atomya. Artinya, jika unsur-unsur disusun berdasarkan kenaikan nomor atomnya, maka sifat-sifat tertentu akan berulang secara periodik. Itu sebabnya tabel unsur-unsur tersebut dinamai Tabel Periodik.
Periode
Lajur-lajur horizontal dalam sistem periodik disebut periode. Sistem periodik modern terdiri atas 7 periode. Jumlah unsur pada setiap periode sebagai berikut.
Periode
Jumlah Unsur
Nomor Atom
1
2
1-2
2
8
3-10
3
8
11-18
4
18
19-36
5
18
37-54
6
32
55-86
7
32
87-118
Periode 1, 2,3 disebut periode pendek karena berisi relatif sedikit unsur, sedangkan periode 4 dan seterusnya disebut periode panjang.
Golongan
Kolom-kolom vertikal dalam sistem periodik disebut golongan. Penempatan unsur dalam golongan berdasarkan kemiripan sifat. Sistem periodik modern terdiri atas 18 kolom vertikal. Ada dua cara penamaan golongan, yaitu:
·         Sistem 8 golongan. Menurut cara ini, sistem periodik dibagi menjadi 8 golongan yang masing-masing terdiri atas golongan utama (golongan A) dan golongan tambahan (golongan B). Unsur-unsur golongan B disebut juga unsur transisi. Nomor golongan ditulis dengan angka Romawi. Golongan-golongan B terletak antara golongan IIA dan IIIA. Golongan VIIIB terdiri atas 3 kolom vertikal.
·         Sistem 18 Golongan. Menurut cara ini, sistem periodik dibagi kedalam 18 golongan, yaitu golongan 1 sampai dengan 18, dimulai dari kolom paling kiri. Unsur-unsur transisi terletak pada golongan 3-12
Beberapa golongan unsur dalam sistem periodik mempunyai nama khusus, diantaranya:
·         Golongan IA            : logam alkali (kecuali hidrogen)
·         Golongan IIA           : logam alkali tanah
·         Golongan VIIA         : halogen
·         Golongan VIIIA        : gas mulia
Unsur transisi dan transisi dalam
·         Unsur Transisi
Unsur-unsur yang terletak pada golongan-golongan B disebut unsur transisi atau unsur peralihan. Unsur-unsur tersebut merupakan peralihan dari golongan IIA ke golongan IIIA, yaitu unsur-unsur yang dialihkan hingga ditemukan unsur yang mempunyai kemiripan sifat dengan golongan IIIA
·         Unsur transisi dalam
Dua baris unsur yang ditempatkan dibagian bawah Tabel Periodik disebut unsur transisi dalam, yaitu terdiri dari:
·         Lantanida, yang beranggotakan nomor atom 57-70 (14 unsur). Ke-14 unsur ini mempunyai sifat yang mirip dengan lantanium (La), sehingga disebut lantanoid atau lantanida
·         Aktinida, yang beranggotakan nomor atom 89-102 (14 unsur). Ke-14 unsur ini sangat mirip dengan aktinium, sehingga  disebut aktinoida atau aktinida
Semua unsur transisi dalam sebenarnya menempati golongan IIIB, yaitu lantanida pada periode keenam dan aktinida pada periode ketujuh. Jadi, golongan IIIB periode keenam dan periode ke tujuh, masing-masing berisi 15 unsur.
Hubungan Konfigurasi Elektron dengan Sistem Periodik
Hubungan antara letak unsur dalam sistem periodik dengan konfigurasi elektronnya dapat disimpulkan sebagai berikut.
·         Nomor periode sama dengan jumlah kulit
·         Nomor golongan sama dengan elektron valensi
Berdasarkan hubungan tersebut, maka letak unsur dalam sistem periodik dapat ditentukan berdasarkan konfigurasi elektron.
Sifat-sifat Periodik Unsur
Sifat periodik adalah sifat yang berubah secara beraturan sesuai dengan kenaikan nomor atom, yaitu dari kiri ke kanan dalam satu periode, atau dari atas ke bawah dalam satu golongan.
Jari-jari Atom
Jari-jari atom adalah jarak dari inti hingga kulit elektron terluar. Besar kecilnya jari-jari atom terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu jumlah kulit dan muatan inti.
·         Untuk unsur-unsur segolongan, semakin banyak kulit atom, semakin besar jari-jarinya.
·         Untuk unsur-unsur seperiode, semakin besar muatan inti, maka semakin kuat gaya tarik inti terhadap elektron, sehingga semakin kecil jari-jarinya
Energi Ionisasi
Energi Ionisasi adalah energi yang diperlukan untuk melepaskan elektron yang terikat paling lemah oleh suatu atom atau ion dalam wujud gas.
Hubungan energi ionisasi dengan nomor atom.
·         dalam satu golongan, dari atas ke bawah, energi ionisasi semakin kecil
·         dalam satu periode, dari kiri ke kanan, energi ionisasi cenderung bertambah
Besar  kecilnya energi ionisasi bergantung pada besar gaya tarik inti terhadap elektron kulit terluar, yaitu elektron yang akan dilepaskan. Semakin kuat gaya tarik inti, semakin besar energi ionisasi
·         dalam satu golongan, dari atas ke bawah, jari-jari atom bertambah besar, sehingga gaya tarik inti terhadap elektron terluar semakin lemah. Oleh karena itu, energi ionisasi berkurang
·         dalam satu periode, dari kiri ke kanan, jari-jari atom berkurang, sehingga gaya tarik inti terhadap elektron semakin kuat. Oleh karena itu energi ionisasi bertambah
Afinitas Elektron
Afinitas elektron adalah besarnya energi yang dihasilkan atau dilepaskan apabila suatu atom menarik sebuah elektron
·         Dalam satu golongan dari atas ke bawah, afinitas elektron cenderung berkurang
·         Dalam satu periode dari kiri ke kanan, afinitas elektron cenderung bertambah
·         Kecuali unsur alkali tanah dan gas mulia, semua unsur golongan utama mempunyai afinitas elektronn bertanda negatif. Afinitas elektron terbesar dimiliki oleh golongan halogen
Keelektronegatifan
Keelektronegatifan adalah kecenderungan suatu atom dalam menarik pasangan elektron yang digunakan bersama dalam membentuk ikatan.
Unsur yang mempunyai energi ionisasi dan afinitas elektron yang besar tentu akan mempunyai keelektronegatifan yang besar pula.
Sifat Logam dan Nonlogam
Sifat logam bergantung pada energi ionisasi. Semakin besar energi ionisasi, semakin sukar bagi atom untuk melepas elektron, dan semakin berkurang sifat logamnya.
Kereaktifan

Kereaktifan suatu unsur begantung pada kecenderungannya melepas atau menarik elektron. Dari kiri ke kanan dalam satu periode, mula-mula kereaktifan menurun kemudian bertambah hingga golongan VIIA.
Share:

Pengertian dan Sejarah HAM di Indonesia




A.PENGERTIAN HAM
1.      Secara Univesal
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.

2.      Menurut Para Ahli
a.       Menurut Miriam Budiardjo
Hak Asasi Manusia adalah Hak yang di miliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat
b.      Menurut John Locke
Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat
c.       Menurut Koentjoro Poerbapranoto
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari Hakekatnya sehingga bersifat suci
d.      Menurut Jan Materson (Komisi HAM PBB)
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

3.      Menurut UU No.39 Tahun 1999
       Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

4.      Menurut TAP MPR No.XVI1/MPR/1998
HAM  adalah Hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa an berfungsi untu menjamin kelangsugan hidup , kemerdekaan , perkembangan manusia dan masyarakat , yang tidak boleh diabaikan , dirampas atau diganggu oleh siapapun.



B. SEJARAH HAM
1)      Sejarah HAM di Dunia
a.       Piagam Magna Charta di Inggris (15 Juni 1215)
             Piagam tersebut merupakan wujud kemenangan rakyat yang diwakili oleh kaum bangsawan yang duduk di Parlemen. Dalam piagam tersebut secara tegas dinyatakan tentang hak-hak rakyat dalam pemerintahan. Sebelum lahirnya piagam itu, raja John Lockland Inggris menjalankan pemerintahan secara sewenang-wenang atau absolute tanpa batas, sehingga menimbulkan penderitaan bagi rakyat Inggris

b.      Piagam Petition Of Rights di inggris ( Th 1628)
            Pernyataan hak asasi  manusia itu terjadi karena adanya pertentangan antara raja dan parlemen inggris. Pada pertentangan itu parlemen keluar sebagai pemenang. Adapun isi Petition Of Rights senagai berikut :
1)      Pajak istimewa harus mendapat persetujuan parlemen
2)      Tentara tidak diperkenankan menggunakan hukum perang dalam keadaan damai
3)      Seseorang tidak boleh ditahan tampa tuduhan yang beralasan.

c.       Piagam Declaration Of Independence Of America di Amerika (4 Juli 1776)
            Terjadi revolusi Amerika yang menuntut kebebasan rakyat Amerika dari belenggu penjajah Inggris. Revolusi rakyat tersebut mengantarkan rakyat Amerika memperoleh kemerdekaannya yang menyatakan bahwa "... Tuhan menciptakan manusia itu sama, mereka dikaruniai Tuhan dengan hak-hak yang sama pula". Hak-hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari manusia, seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan

d.      Piagam Declaration de Droit de L'Homme et du citoyen di Prancis(14 Juli 1789)
            Terjadi revolusi Perancis yang dilandasi semboyan liberte, egalite, dan faternite (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan). Revolusi tersebut berhasil membebaskan rakyat Perancis pada waktu itu dari kesewenang-wenangan rajanya yakni Louis XVI yang dengan ucapannya "le etat es moi" artinya negara adalah saya, telah membawa Perancis dalam negara dengan sebutan Ancie Regime artinya rejim yang kejam. Rakyat Perancis juga berhasil membebaskan bangsa dari kehidupan yang kejam diskriminatif jauh dari keadilan

e.       Piagam The Four Freedom di Amerika (Th 1945)
            Ketika terjadi perang dunia II. Pada saat itu, terjadi kejahatan kemanusiaan di mana-mana terutama di wilayah konflik dan jajahannya. Oleh karena itu, Presiden Amerika serikat F.D Roosevelt dihadapan konggres tahun 1941 menyerukan 4 kebebasan/ kemerdekaan (The Four Freedom) yakni (1) kemerdekaan berbicara/ mengemukakan pendapat, (2) kemerdekaan beragama, (3) kemerdekaan dari rasa takut, dan (4) kemerdekaan dari kemiskinan

f.       Piagam The Universal Declaration of Human Rights di Perancis (10 Desember 1948)
            Para anggota PBB sepakat tentang piagam pernyataan hak asasi manusia sedunia. Meskipun kesepakatan ini tidak bersifat mengikat, diharapkan semua anggota PBB secara moral menjadikan 30 Pasal deklarasi tersebut sebagai pedoman atau memasukkan dalam UUD masing-masing.

2)      Sejarah HAM di Indonesia

1. Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.




2. Pada masa kemerdekaan




·     Pada masa orde lama

Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.





·     Pada masa orde baru

Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.





·     Pada masa reformasi

Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005


C.Prinsip Partisipasi Masyarakat dalam upaya penegakan HAM

!. Menurut konstitusi RI(UUD 1945)

Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1)   Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2)   Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi


Pasal 28 C
1)   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2)   Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
Pasal 28 D
1)   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
2)   Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3)   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
4)   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2)   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
3)   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1)   Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
2)   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1)   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2)   Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3)   Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4)   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2)   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3)   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4)   Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
5)   Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2)   Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.

2.Menurut Ideolgi Negara (pancasila)
·         Sila Pertama                         :Hak untuk memeluk agama
·         Sila Kedua                           :Diperlakukan secara pantas,sesuai dengan harkat,martabat dan derajatnya
·         Sila Ketiga                           :Hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan     negara
·         Sila Keempat                       :Hak untuk berkumpul, berpendapat,serta ikut serta dalam pemerintahan
·         Sila Kelima                          :Perimbangan hak milik dengan fungsi sosial

D.Gambar Partisipasi Masyarakat dalam Upaya Penegakan HAM
Gambar 1

Gambar 2
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhe8pnJmM7VZhYderT-yB9AZr_YinU5wx8s7vUr47sC27-S31Xht0InmHPgUdxRpAOJC7hTPei5xWCKzq5RqfKXIxHiMjdQqnTSvCjvMeCSHyNe-Ql8YpbhU5oZ8GZ1hjiQzIEG3tPjB8X/s400/Gotong+royong4.jpg
E.Partisipasi Masyarakat dalam Upaya Penegaan HAM
Peran masyarakat sangat penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Tanpa partisipasi masyarakat dan dukungannya maka penegakan Hak Asasi Manusia akan menjadi sia-sia. Peran dan partisipasi itu juga diatur di dalam UU No. 39 tahun 1999 itu. Peran itu dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya. Semua elemen tersebut mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (Pasal 100).[1][9]
Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan. Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungandarimasyarakat.
Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
 Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melaluihal-halberikut:[2][10]


1. Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.

2. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembagaterkaitlainnya.


3. Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.

Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasus-kasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi, pendidikan,kemiskinan,lingkungan,penegakanhukum.
Kehadiran LSM-LSM ini dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia. Namun kiranya penegakan HAM juga harus mencermati kepentingan nasional, artinya tidak sekedar menjadi alat kepentingan asing, sementara disisi lain terdapat negara asing yang mensponsori berbagai Lembaga Non Pemerintah (LSM) untuk menegakan HAM terhadap beberapa isu, tetapi negara sponsor tersebut juga melakukan pelanggaran HAM terhadap negara lainnya atau terhadap warga negaranya sendiri dengan menerapkan standar ganda, untuk itu mari kita semua membangun iklim negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.
Hak asasi  merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan  dan  tidak  perlu  ada  tekanan  dari  pihak  manapun  untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain.
Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan. Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. [3][11]
Apabila hokum ditegakkan dan  ketertiban  diwujudkan,  maka  kepastian,  rasa  aman,  tenteram,  ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja  dengan  baik  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidupnya.  Hal  tersebutmenunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.
Setiap orang bertanggung jawab untuk terlibat dalam penegakan HAM. Walaupun secara formaltanggung jawab negara lebih besar, tetapi peran masyarakat luas sebenarnya dampak yang sangat besar bagi terbangunnya kesadarang untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab itu harus di awali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia. Tetapi orangharus memahami bahwa HAM seorang perlu mendapat perlindungan demi martabatnyasebagai manusia. Jika seorang memahami konsep sedasar ini , maka akan semakin mudahmenyebarluaskan tanggungjawab masing-masingindividu untuk turut aktif dalam penegakanupaya HAM. sikap positif dalam penegakan HAM dapat di mulaikan dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal, sekolah dan masyarakat luas.
Di lingkungan masyarakat luas,sikap positif terhadap penegakan HAM dapat di lakukan antara ain sebagai berikut:[4][12]
1. Tidak mengganggu ketertiban umum
2. Saling menjaga dan melingungi harkat dan martabat manusia
3. Menghormati keberadaan sendiri
4. Berkomunikas dengan baik dan sopan
5. Turut membantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan secara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan dan pandangan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya kepada kelompok kecil dan sebaliknya kelompok kecil menghormati kelompok besar.Setiap kita adalah pejuang hak asasi manusia.

Penegakan hak asasi manusia dapat kita mulai dilingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga. Misalnya, jika kita berusaha untuk memahami bahwa saudara kita yang perempuan mempunyai hak yang setara dengan saudara laki-lakiuntuk mendapat pendidikan, maka kita

sebenarnya telah memulai suatu langkah kecil untuk menghormati hak asasi manusia. Tetapi langkah kecil tersebut, jika dilakukan oleh semua orangakanmenjadi langkah besar. Yang penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi sesamanya. Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh seorang untuk menunjukan penghormatan kepada HAM.
 Kita sebagai warga indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM.
Adapun dukungan tersebut dapat di tunjukan antara lain dengan dikap berikut:[4][13]
1. Menghormati menghargai lembaga perlindungan HAM
2. Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM
3. Aktif mensosialikan hukum dan HAM
4. Menghargai kaum hak-hak perempuan
5. Membantu terwujudnya perlindungan hak anak-anak.

Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Translate

Blogroll