A.PENGERTIAN HAM
1. Secara
Univesal
HAM / Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
2. Menurut
Para Ahli
a. Menurut Miriam Budiardjo
Hak Asasi
Manusia adalah Hak yang di miliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat
b.
Menurut John Locke
Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrat melekat
pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat
c.
Menurut Koentjoro
Poerbapranoto
Hak asasi
adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut
kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari Hakekatnya sehingga bersifat suci
d. Menurut
Jan Materson (Komisi HAM PBB)
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap
manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3. Menurut
UU No.39 Tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia
4. Menurut
TAP MPR No.XVI1/MPR/1998
HAM adalah Hak dasar yang melekat pada diri
manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
an berfungsi untu menjamin kelangsugan hidup , kemerdekaan , perkembangan
manusia dan masyarakat , yang tidak boleh diabaikan , dirampas atau diganggu
oleh siapapun.
B. SEJARAH HAM
1)
Sejarah HAM di Dunia
a. Piagam Magna Charta di Inggris (15 Juni 1215)
Piagam tersebut merupakan wujud kemenangan
rakyat yang diwakili oleh kaum bangsawan yang duduk di Parlemen. Dalam piagam
tersebut secara tegas dinyatakan tentang hak-hak rakyat dalam pemerintahan.
Sebelum lahirnya piagam itu, raja John Lockland Inggris menjalankan
pemerintahan secara sewenang-wenang atau absolute tanpa batas, sehingga
menimbulkan penderitaan bagi rakyat Inggris
b. Piagam Petition Of
Rights di inggris ( Th 1628)
Pernyataan
hak asasi manusia itu terjadi karena
adanya pertentangan antara raja dan parlemen inggris. Pada pertentangan itu
parlemen keluar sebagai pemenang. Adapun isi Petition Of Rights senagai berikut
:
1) Pajak istimewa harus mendapat
persetujuan parlemen
2) Tentara tidak diperkenankan
menggunakan hukum perang dalam keadaan damai
3) Seseorang tidak boleh ditahan tampa
tuduhan yang beralasan.
c. Piagam Declaration Of
Independence Of America di Amerika (4 Juli 1776)
Terjadi
revolusi Amerika yang menuntut kebebasan rakyat Amerika dari belenggu penjajah
Inggris. Revolusi rakyat tersebut mengantarkan rakyat Amerika memperoleh
kemerdekaannya yang menyatakan bahwa "... Tuhan
menciptakan manusia itu sama, mereka dikaruniai Tuhan dengan hak-hak yang sama
pula". Hak-hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari manusia, seperti hak
hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan
d. Piagam Declaration de Droit de L'Homme et du
citoyen di Prancis(14
Juli 1789)
Terjadi revolusi Perancis yang
dilandasi semboyan liberte, egalite, dan faternite (kebebasan,
persamaan, dan persaudaraan). Revolusi tersebut berhasil membebaskan rakyat
Perancis pada waktu itu dari kesewenang-wenangan rajanya yakni Louis XVI yang
dengan ucapannya "le etat es moi"
artinya negara adalah saya, telah membawa Perancis dalam negara dengan sebutan
Ancie Regime artinya rejim yang kejam. Rakyat Perancis juga berhasil
membebaskan bangsa dari kehidupan yang kejam diskriminatif jauh dari keadilan
e. Piagam The Four
Freedom di Amerika (Th 1945)
Ketika terjadi perang dunia II. Pada saat itu, terjadi kejahatan
kemanusiaan di mana-mana terutama di wilayah konflik dan jajahannya. Oleh
karena itu, Presiden Amerika serikat F.D
Roosevelt dihadapan konggres tahun 1941 menyerukan 4 kebebasan/ kemerdekaan
(The Four Freedom) yakni (1) kemerdekaan berbicara/ mengemukakan pendapat,
(2) kemerdekaan beragama, (3) kemerdekaan dari rasa takut, dan (4) kemerdekaan
dari kemiskinan
f. Piagam The Universal
Declaration of Human Rights di Perancis
(10 Desember 1948)
Para
anggota PBB sepakat tentang piagam pernyataan hak asasi manusia sedunia.
Meskipun kesepakatan ini tidak bersifat mengikat, diharapkan semua anggota PBB
secara moral menjadikan 30 Pasal deklarasi tersebut sebagai pedoman atau
memasukkan dalam UUD masing-masing.
2)
Sejarah HAM di Indonesia
1. Pada masa
prakemerdekaan
Pemikiran modern
tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama
yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng
Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun
sebelum proklamasi kemerdekaan.
2. Pada masa
kemerdekaan
·
Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh
yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu
adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang
berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara
itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
·
Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama
karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan
budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal.
Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak
dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM
terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat.
Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri
kekuasaan orde baru.
·
Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan
komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi
sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan
lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945
hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting
dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang
No. 12 tahun 2005
C.Prinsip Partisipasi Masyarakat dalam
upaya penegakan HAM
!. Menurut konstitusi RI(UUD 1945)
Pasal 28 A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1) Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2) Setiap orang
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
Pasal 28 D
1) Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum
2) Setiap orang
berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja
3) Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
4) Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
1) Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2) Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
hati nuraninya.
3) Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang
berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasinya.
2) Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
2) Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3) Setiap orang
berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4) Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan
berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara terutama pemerintah
5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Dalam menajlan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
2.Menurut Ideolgi Negara (pancasila)
·
Sila Pertama :Hak
untuk memeluk agama
·
Sila Kedua :Diperlakukan secara pantas,sesuai
dengan harkat,martabat dan derajatnya
·
Sila Ketiga :Hak asasi agar
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
·
Sila Keempat :Hak
untuk berkumpul, berpendapat,serta ikut serta dalam pemerintahan
·
Sila Kelima :Perimbangan hak milik
dengan fungsi sosial
D.Gambar
Partisipasi Masyarakat dalam Upaya Penegakan HAM
Gambar 1

Gambar 2

E.Partisipasi Masyarakat dalam Upaya Penegaan HAM
Peran masyarakat sangat penting dalam penegakan Hak Asasi
Manusia. Tanpa partisipasi masyarakat dan dukungannya maka penegakan Hak Asasi
Manusia akan menjadi sia-sia. Peran dan partisipasi itu juga diatur di dalam UU
No. 39 tahun 1999 itu. Peran itu dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau
lembaga kemasyarakatan lainnya. Semua elemen tersebut mempunyai hak untuk
berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia
(Pasal 100).[1][9]
Penegakan
HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari
pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan.
Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal
manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan
efektif apabila tidak ada dukungandarimasyarakat.
Sebagai
contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada
masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini
tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap
berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk
bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
1. Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
2.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan
kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau
lembagaterkaitlainnya.
3. Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi
pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan
masyarakat.
Peran
masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan
advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau
mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka
juga dapat mendata kasus-kasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau
pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah
kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi,
pendidikan,kemiskinan,lingkungan,penegakanhukum.
Kehadiran
LSM-LSM ini dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol
langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia. Namun kiranya
penegakan HAM juga harus mencermati kepentingan nasional, artinya tidak sekedar
menjadi alat kepentingan asing, sementara disisi lain terdapat negara asing
yang mensponsori berbagai Lembaga Non Pemerintah (LSM) untuk menegakan HAM
terhadap beberapa isu, tetapi negara sponsor tersebut juga melakukan
pelanggaran HAM terhadap negara lainnya atau terhadap warga negaranya sendiri
dengan menerapkan standar ganda, untuk itu mari kita semua membangun iklim
negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh kepentingan
nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.
Hak
asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan
hak asasi manusia merupakan suatu
keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan
kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan,
hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas
hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana
tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan terhadap hukum
dan
hak
asasi manusia merupakan
suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara
pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga
negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan
berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak
atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman,
penghidupan yang layak, dan lain-lain.
Kesemuanya tersebut tidak
hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat
untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan. Penegakan hukum dan
ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang
damai dan sejahtera. [3][11]
Apabila hokum ditegakkan dan ketertiban
diwujudkan, maka kepastian,
rasa aman, tenteram,
ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan
penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang
berusaha dan bekerja dengan baik
untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Hal tersebutmenunjukkan adanya keterkaitan yang
erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan
akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.
Setiap orang bertanggung jawab untuk terlibat
dalam penegakan HAM. Walaupun secara formaltanggung jawab negara lebih besar,
tetapi peran masyarakat luas sebenarnya dampak yang sangat besar bagi
terbangunnya kesadarang untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab
itu harus di awali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia. Tetapi
orangharus memahami bahwa HAM seorang perlu mendapat perlindungan demi
martabatnyasebagai manusia. Jika seorang memahami konsep sedasar ini , maka
akan semakin mudahmenyebarluaskan tanggungjawab masing-masingindividu untuk
turut aktif dalam penegakanupaya HAM. sikap positif dalam penegakan HAM dapat
di mulaikan dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal,
sekolah dan masyarakat luas.
Di lingkungan masyarakat luas,sikap positif
terhadap penegakan HAM dapat di lakukan antara ain sebagai berikut:[4][12]
1. Tidak mengganggu ketertiban umum
2. Saling menjaga dan melingungi harkat dan martabat manusia
3. Menghormati keberadaan sendiri
4. Berkomunikas dengan baik dan sopan
5. Turut membantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup
berdampingan secara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan
dan pandangan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya
kepada kelompok kecil dan sebaliknya kelompok kecil menghormati kelompok
besar.Setiap kita adalah pejuang hak asasi manusia.
Penegakan hak asasi
manusia dapat kita mulai dilingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga.
Misalnya, jika kita berusaha untuk memahami bahwa saudara kita yang
perempuan mempunyai hak yang setara dengan saudara laki-lakiuntuk mendapat
pendidikan, maka kita
sebenarnya telah memulai suatu langkah kecil
untuk menghormati hak asasi manusia. Tetapi langkah kecil tersebut, jika
dilakukan oleh semua orangakanmenjadi langkah besar. Yang penting dalam hal ini
adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi sesamanya. Maka, apa pun
bentuk langkah yang di ambil oleh seorang untuk menunjukan penghormatan kepada
HAM.
Kita sebagai
warga indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh
lembaga-lembaga perlindungan HAM.
Adapun dukungan tersebut dapat di tunjukan antara lain dengan
dikap berikut:[4][13]
1. Menghormati menghargai lembaga perlindungan HAM
2. Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM
3. Aktif mensosialikan hukum dan HAM
4. Menghargai kaum hak-hak perempuan
5. Membantu terwujudnya perlindungan hak anak-anak.
0 komentar:
Posting Komentar